Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penggerebekan Judi Online di Pekanbaru, Omset Rp 20 Juta Per Hari, Pelaku Sewa Ruko di Jalan Pemuda

Polisi mengerebek aksi situs judi online yang dilakukan di sebuah ruko lantai 3 nomor 38 B di Komplek Pemuda City Walk di Jalan Pemuda, Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol, Sunarto didampingi Dirreskrimun Polda Riau, Kombes Pol, Teddy Ristiawan memberikan keterangan kepada wartawan saat ekspose pengungkapan kasus judi online di Jalan Pemuda Komplek Citywalk, Senin (18/10/2021). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

Feri meminta kepada pelaku Hendri untuk membuka situs judi online bersama pelaku Sofyan dan pelaku Martoni.

"Sofyan ini bertugas mengurus customer service dan Martoni untuk mengawasi kegiatan telemarketing," sebut Sunarto.

Lanjut dia, Feri ini pula yang setiap hari mengirim 5 ribu nomor handphone milik masyarakat kepada pengelola situs judi online.

Berikutnya, 49 orang petugas telemarketing mengeksekusi, dengan cara menghubungi nomor yang dimaksud untuk menawarkan bergabung bermain judi online.

"Masyarakat diajak lewat WhatsApp, lewat Telegram, lewat SMS, telfon, maupun live chat. Mereka (telemarketing) menawarkan 2 situs judi online tersebut. Mereka mengajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan hadiah uang yang dapat di-withdraw atau ditarik jika menang," urai Kabid Humas.

Para pelaku berikutnya membuat ID member customer untuk masyarakat yang mau ikut. Mereka lalu meminta customer melakukan deposit dengan cara transfer ke rekening beberapa bank yang ditentukan. Deposit bahkan mencapai jutaan setiap customer.

"Baru customer bisa bermain dengan memilih jenis permainan yang ada di 2 situs judi online. Customer memasang taruhan dari Rp200 ribu, sampai tak terhingga," ucapnya.

"Customer menunggu putaran otomatis oleh mesin, kemudian jika beruntung maka mendapatkan uang sesuai dengan pasangan taruhan. Sebaliknya jika tidak beruntung, maka uangnya hilang," imbuh Sunarto.

Dibeberkan Sunarto, dalam pengelolaan situs judi online, mereka menggunakan jaringan internet dengan kapasitas dan kemampuan besar.

Pelaku dipaparkan Sunarto, dijerat Pasal 303 KUHP junto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved