Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Korupsi di Bappeda Siak, Di Sidang Terdakwa Donna Fitria Saksi Auditor Sebut Kerugian Negara

Dalam sidang korupsi Bappeda Siak, dengan terdakwa Donna Fitria, saksi ahli dari inspektorat yang dihadirkan JPU menyebut ada kerugian negara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.om/Rizky Armanda
Saksi ahli auditor dari Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru ketika disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, Senin (18/10/2021) 

"Metodenya melihat dari pencairan SP2D, dana-dananya. Kemudian dilihat SPJ-nya, selisih antara kedua itu adalah nilai kerugian keuangan negara," urai dia.

"Kalau makan minum total loss, kalau ATK tidak total loss. Pengurangan dari selisihnya," imbuh dia.

Disebutkan Sri Mulyani, untuk perjalanan dinas di Bappeda Siak, memang ada pemotongan sebesar 10 persen untuk setiap kegiatan.

Untuk tahun 2013 dia mencatat, pemotongan Rp275 juta lebih. Kemudian tahun 2014, pemotongan Rp483 juta. Sehingga total sekitar Rp785 juta.

"Lebih kurang 60 pegawai (yang dipotong). Semua Yang Mulia," papar Sri Mulyani.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Donna Fitria bersama-sama Yan Prana Jaya Indra Rasyid (perkara terpisah) pada Januari 2013 sampai Maret 2015 melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu, menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2014.

Tak hanya perjalanan dinas, Donna juga mengelola anggaran Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2015 dan melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai 2014 yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp1.264.176.117, berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 700/INSPEKTORAT/05/2021 tanggal 09 Juni 2021," kata JPU.

Lanjut JPU, pada 2013 sampai 2014 terdapat anggaran rutin dan kegiatan pada Bappeda Kabupaten Siak dengan total anggaran Rp7.585.731.600. Dengan rincian anggaran 2013 terealisasi Rp2.757.426.500, dan anggaran 2014 terealisasi Rp 4.860.007.800.

Perbuatan itu berawal ketika Januari 2013, terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak dari Rio Arta kepada Donna Fitria.

Ketika itu, Yan Prana yang menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak mengarahkan Donna Fitria melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari masing-masing pelaksana perjalanan dinas.

Yan Prana mengarahkan Donna Fitria untuk menanyakan kepada Rio Arta. Pemotongan anggaran perjalanan dinas dilakukan sejak 2013 sampai Desember 2014 dengan cara saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana kegiatan, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen.

Dari total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas masing-masing pegawai, uang yang diterima oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan tanda terima yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana perjalanan Dinas.

"Uang dari hasil pemotongan tersebut disimpan oleh Donna Fitria untuk selanjutnya diserahkan kepada Yan Prana Jaya," urai JPU.

Lalu pada Januari 2014, Yan Prana Jaya mengadakan rapat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Siak yang dihadiri hampir seluruh pegawai Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved