Update Korupsi di Bappeda Siak, Di Sidang Terdakwa Donna Fitria Saksi Auditor Sebut Kerugian Negara

Dalam sidang korupsi Bappeda Siak, dengan terdakwa Donna Fitria, saksi ahli dari inspektorat yang dihadirkan JPU menyebut ada kerugian negara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.om/Rizky Armanda
Saksi ahli auditor dari Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru ketika disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, Senin (18/10/2021) 

Dalam rapat itu, Yan Prana Jaya menyampaikan agar setiap anggaran SPPD Bappeda Kabupaten Siak tetap dipotong sebesar 10 persen melalui Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran.

Dari keterangan Ade Kusendang, ketika rapat ada salah satu peserta rapat ada yang bertanya, "untuk apa uang perjalanan dinas tersebut dipotong?".

Saat itu Yan Prana Jaya menjawab bahwa uang hasil potongan 10 persen tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lain yang dananya tidak dianggarkan.

Selanjutnya Yan Prana Jaya menanyakan kepada yang hadir, apakah ada yang keberatan atas pemotongan itu. kemudian Yan Prana Jaya mengatakan "Kalau tidak ada yang keberatan saya anggap semua setuju" dan tidak ada yang menanggapi.

Uang hasil pemotongan 10 persen disimpan Donna Fitria di brankas Kantor Bappeda Siak. Uang itu dicatat dan diserahkan kepada Yan Prana Jaya secara bertahap sesuai permintaan Yan Prana Jaya

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat Donna Fitria dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved