Update Korupsi di Bappeda Siak, Di Sidang Terdakwa Donna Fitria Saksi Auditor Sebut Kerugian Negara

Dalam sidang korupsi Bappeda Siak, dengan terdakwa Donna Fitria, saksi ahli dari inspektorat yang dihadirkan JPU menyebut ada kerugian negara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.om/Rizky Armanda
Saksi ahli auditor dari Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru ketika disumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, Senin (18/10/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau menghadirkan saksi ahli auditor dalam sidang perkara dugaan korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, dengan terdakwa Donna Fitria, mantan bendahara pengeluaran di instansi tersebut, Senin (18/10/2021).

Saksi ahli auditor yang dihadirkan JPU ini adalah Sri Mulyani, selaku pegawai di Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru.

Dalam kesaksiannya, Sri Mulyani menyatakan menemukan adanya kerugian keuangan negara, terkait pemotongan dana perjalanan dinas sebesar 10 persen.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dipimpin hakim ketua Dahlan.

Untuk diketahui, Donna Fitria merupakan pesakitan kedua yang diadili.

Sebelumnya, mantan Kepala Bappeda Siak yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan dijatuhi hukuman oleh hakim.

Disebutkan saksi Sri Mulyani, dirinya dipanggil jaksa penyidik di Kejati Riau pada tahun 2020, untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara dan diminta bantuan untuk menghitung kerugian negara, dengan terdakwa waktu itu, Yan Prana Jaya.

Berikutnya pada tahun 2021, ia kembali dipanggil jaksa.

Kali ini untuk berkas perkara dan menghitung kerugian keuangan negara terdakwa Donna Fitria.

Berkas Yan Prana Jaya dan Donna Fitria terpisah.

Menurut saksi, hasil audit kerugian keuangan negara kedua terdakwa berbeda.

Dimana kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan terdakwa Yan Prana Jaya lebih banyak dibanding terdakwa Donna Fitria.

"Yan Prana lebih banyak (kerugian keuangan negara) dan Donna lebih sedikit, karena Donna 2013 dan 2014. Sedangkan Yan Prana dari 2013 sampai 2017," ucapnya.

Diterangkan Sri Mulyani, untuk menghitung kerugian keuangan negara, dia diberikan sejumlah dokumen pendukung oleh jaksa penyidik.

Diantaranya Surat Pertanggungjawaban (SPJ), mengenai Alat Tulis Kantor (ATK), SPJ makan minum, dan SPJ perjalanan dinas. Ada pula terkait laporan keuangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved