UPDATE PPKM Hari Ini: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 54 Daerah Level 2
Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update terbaru hari ini Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
PPKM Jawa Bali hari ini kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan.
Itu artinya PPKM Jawa Bali berlaku sampai tanggal 1 November 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Luhut mengatakan, kasus Covid-19 di Jawa-Bali kini terus menurun.
Baca juga: Konflik di Laut China Selatan, Benarkah Malaysia & China Sudah Siap Perang? Tolak Kapal-kapal Cina
Baca juga: Penimbunan BBM di Riau Sebabkan Solar Subsidi Langka, Pertamina dan Polisi Diminta Bertindak
Selanjutnya, situasi kasus Covid-19 di Indonesia juga terus membaik.
Ia menjelaskan, cakupan vaksinasi di Jawa-Bali saat ini masih 43 persen.
Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.
Luhut lalu menyampaikan terkait kebijakan wilayah aglomerasi.
Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Mengingat, sebagian besar kabupaten/kota di Jabodetabek yang seharusnya turun ke level 2 tak bisa turun karena cakupan vaksinasi Kabupaten Bogor dan Tangerang belum sesuai target.
"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan capaian vaksinasi kabupaten/kota itu sendiri selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," ujar Luhut dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Kasus KDRT di Kampar, Ketua Koperasi Penganiaya Istri Bakal Divonis BESOK oleh PN Bangkinang
Baca juga: Padahal Bukan Suami Istri Ngontrak Serumah, Ternyata Simpan 81 Kg Sabu, Tetangga Bilang Begini