Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK di Riau, Bupati Kuansing Andi Putra Sempat Minta Rp 2 Miliar untuk Perpanjangan HGU PT AA

Bupati Kuansing Andi Putra Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dalam sbuah rangkaian Operasi Tangkap Tangan OTT.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
twitter KPK RI
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers OTT KPK di Riau, Bupati Kuansing Andi Putra Ditetapkan Sebagai Tersangka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Kuansing Andi Putra Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dalam sbuah rangkaian Operasi Tangkap Tangan OTT.

OTT Dilakukan KPK sejak Senin, 18 Oktober hingga Selasa 19 oktober 2021.

Dalam OTT Ini KPK mengamankan sebanyak delapan orang.

Mereka adalah:

AP Bupati Kuantan Singingi periode 2021 s/d 2026

HK Ajudan Bupati

AM Staf bagian umum persuratan Bupati

DI, Supir Bupati

SDR, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari)

PN Senior Manager PT AA (Adimulia Agrolestari)

YD Supir PT AA (Adimulia Agrolestari)

JG Supir.

Dari kedelapan orang ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Andi Putra dan SDR selaku General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari).

Andi Putra diduga memuluskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA (Adimulia Agrolestari).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan pers tertulis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Selasa malam menjelaskan jika salah satu syarat pengajuan perpanjangan HGU tersebut, dengan membangun kebun kemitraan minimal
20 % dari HGU yang diajukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved