Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK di Riau, Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka, Terima Uang Ratusan Juta dan Dolar Singapura

Andi Putra diduga menerima uang suap dalam proses perpanjangan HGU PT AA, Bupati Kuansing ini diamankan dalam OTT KPK.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
twitter KPK RI
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) mengumumkan penetapan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra dalam Operasi Tangkap Tangan, Selasa (19/10/2021). Sejumlah uang turut diamankan. 

TRIBUNPEKEKANBARU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Mengumumkan dua tersangka, AP selaku Bupati Kuantan Singingi dan SDR  selaku pihak swasta General Manager PT AA," ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam siaran resmi KPK yang disiarkan di akun twitter KPK, Selasa (19/10/2021) malam.

Operasi Tangkap Tangan KPK sudah dilakukan sejak Senin (18/10/2021) kemarin hingga hari ini.

Andi Putra diduga menerima uang suap dalam proses perpanjangan HGU PT AA.

Sebelum melakukan OTT, KPK sebut Lili menerima informasi mengenai akan adanya suap terhadap pengurusan perpanjangan HGU Perusahaan itu.

"KPK menerima informasi Bupati kuansing akan menerima hadiah berupa uang terkait perpanjangan HGU dari perusahaan swasta," ujarnya.

Dalam OTT kali ini KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dolar Singapura.

"KPK menerima bukti penyerahan uang Rp 500 Juta, dan Rp 80,9 Juta, serta 1.680 dolar singapura, dan satu unit hanphone Iphone XR," lanjut Lili.

Dalam Operasi Tangkap Tangan ini KPK sempat kehilangan Andi Putra usai ia menerima uang.

Diketahui jika Andi Putra sudah meninggalkan Kuansing menuju ke Pekanbaru, Selasa, hingga akhirnya meminta pihak keluarga untuk menyampaikan agar AP kooperatif menyerahkan diri ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan.

"KPK minta kepada keluarga untuk meminta AP koperatif hingga mendatangi KPK di Mapolda Riau," sebut Lili.

Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari di Rutan KPK gedung merah putih untuk tersangka AP dan tersangka SDR di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved