Pinjol Ilegal Memang Sadis, Warga Tak Ada Pinjam Tiba-tiba Dikirimi Uang lalu Ditagih dan Diteror
Korban pinjol di Solo mengaku tiba-tiba ditagih debt collector. Padahalah, menurut aduan ke polisi, korban merasa tak pernah meminjam di pinjol.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi di Solo menerima 17 aduan soal penagihan pinjaman online atau pinjol ilegal di call center milik Polresta Solo.
Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, menjelaskan, ada dua aduan yang mengaku tak pernah meminjam namun ditagih dan bahkan diteror oleh debt collector pinjol itu.
"Ada dua orang yang melapor ke call center kami karena mereka merasa tidak melakukan pinjaman online. Tapi melalui aplikasi itu pada tanggal sekian mereka dikirimin sejumlah uang atas dasar permintaan calon korbannya," katanya, Jumat (22/10/2021).
"Padahal mereka tidak pernah mengakses aplikasi itu dan akhirnya terjadi penagihan-penagihan yang mana uangnya tidak diterima korban-korban ini," tambahnya.
Ade menjelaskan, total hingga saat ini ada 17 aduan yang masuk ke call center Polresta Solo.
Aduan itu semuanya dari para korban platform pinjol yang diduga dikendalikan dari luar Kota Solo.
Semua aduan berisi soal teror dan intimidasi debt collector pinjol yang dianggap meresahkan.
"Semua korban yang melapor ke call center kami karena ada intimidasi, tekanan yang dia terima seperti pornografi, ancaman psikis maupun ancaman verbal," katanya.
Selain itu, beberapa orang mengaku, debt collector bahkan meneror teman-teman korban yang ada di daftar kontak.
"Jadi sudah tidak lagi ke arah korban pinjol, tapi kepada seluruh kontak teman dari korban pinjol," terang Ade.
Terkait hal itu, Ade mengimbau warga untuk tak segan melapor ke polisi jika mendapat ancaman dari debt collector pinjol.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa diintimidasi, diteror pinjol untuk mengadukan ke polisi," kata Ade.(*)
Debt collector Pinjol ancam dan maki nasabah
Di tempat terpisah, SS dan Y, dua "debt collector" pinjaman online di Kalimantan Barat (Kalbar) mengaku memiliki tugas mengancam, menyebar foto hingga memaki nasabah yang menunggak utang.
"Saat jatuh tempo, penagih ini menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wagub-lampung-diteror-dua-pinjaman-online-ilegal.jpg)