Pinjol Ilegal Memang Sadis, Warga Tak Ada Pinjam Tiba-tiba Dikirimi Uang lalu Ditagih dan Diteror
Korban pinjol di Solo mengaku tiba-tiba ditagih debt collector. Padahalah, menurut aduan ke polisi, korban merasa tak pernah meminjam di pinjol.
Selain itu, sebelum melakukan penagihan dan ancaman kepada nasabah, kedua debt collecor mengaku diberi akses berupa username dan password dari kantor.
Lalu, saat melakukan penagihan diawasi oleh seorang supervisor atau kapten.
"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawas," jelas Donny.
Cara penagihan
Seperti diketahui, 14 orang diduga debt collector diamankan polisi dari sebuah kantor penagih utang pinjol di di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam melakukan penagihan, kata Charles, para debt collector memiliki berbagai tahapan.
Rahap pertama adalah melakukan penagihan dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan template WhatsApp.
Isi pesan itu berisi peringatan untuk segera melakukan pembayaran.
Lalu, menghubungi nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya ancaman kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.
Apabila saat jatuh tempo, debt collector itu akan menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi pengancaman.
“Saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan di sini, posisinya berada di luar Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai penagihan,” ungkap Donny.
Barang bukti
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan kantor debt collector itu berawal dari laporan masyarakat.
Warga mencurigai aktivitas di ruko tempat para karyawan pinjol bekerja.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/wagub-lampung-diteror-dua-pinjaman-online-ilegal.jpg)