Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siapa Bripda Arjuna Bagas? Polisi yang Ketahuan Pakai Mobil Dinas Patroli untuk Pacaran

Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB adalah polisi pacaran di mobil dinas Patroli, viral di media sosial setelah diunggah di Twitter hingga Instagram .

Editor: Muhammad Ridho
instagram
viral polisi pacaran di mobil dinas patroli 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Video polisi pacaran di mobil dinas patroli viral di media sosial setelah diunggah di Twitter hingga Instagram .

Akhirnya terungkap nama polisi viral pacaran di mobil dinas patroli tersebut yaitu Arjuna Bagas

Bripda Arjuna Bagas alias Bripda AB, oknum anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi sorotan karena menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran.

Akun Twitter @Pasifisstate, mengunggah foto-foto yang menunjukkan Bripda AB pergi ke Taman Safari bersama sang kekasih memakai mobil dinas PJR.

"Kalo ke Taman Safari make mobil patroli boleh ga ya kira-kira? Wkwkwk," tulis kekasih Bripda AB di Instagram Story.

Bahkan, di beberapa unggahan kekasih Bripda AB, tampak bangga dijemput dan pergi menggunakan mobil dinas.

"Seru kan? Iri ya pasti. Wkwkwk sori jadi sombong, soalnya nih adek kelas gue yang pernah deket ma gue taunya, terus follow akun ini juga pasti liat dong," tulisnya.

"Ya emang gue akan bilang sama cowok gue? Kita pacaran make mobil dinas biar ada strobonya wkwk. Apa situ mau ikut naik juga? Sini dijemput," tulisnya di unggahan lain.

Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan tindakan Bripda AB tersebut tidak lah benar.

Pasalnya, biaya operasional mobil dinas PJR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti kendaraan itu tidak boleh dipakai sembarangan.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas."

"Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan Bripda AB telah ditahan terkait aksinya menggunakan mobil dinas PJR untuk pacaran.

Tak hanya itu, Bripda AB juga dicopot dari jabatannya Korlantas Polri.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Sambo saat diminta konfirmasi Kompas.com, Kamis.

"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," pungkasnya.

Siapakah Bripda AB?

Mengutip Kompas.com, sebelum dicopot dari jabatannya, Bripda AB adalah Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri.

Namun, karena insiden mobil dinas PJR ini, ia dimutasi menjadi Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Mutasi Bripda AB ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Kepala Korlantas, Irjen Pol Istiono, Jumat (22/10/2021).

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," terang Sambo.

Bripda AB ternyata merupakan adik ipar dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Saat dikonfirmasi, Ahok pun membenarkan Bripda AB merupakan adik kandung sang istri, Puput Nastiti Devi.

Kendati demikian, Ahok mengaku tak akan ikut campur masalah yang menjerat adik iparnya.

Ia menyerahkan semua prosesnya pada Propam.

"Iya itu adik istri saya. Biar Propam yang urus, yakin kepolisian sudah ada prosedur untuk memberi sanksi setiap petugas yang langgar aturan dan ketentuan," kata Ahok saat dihubungi, Jumat, dilansir Tribunnews.

"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan, termasuk Bripda Arjuna Bagas."

"Polisi pasti profesional untuk menindak anggotanya yang melanggar," tegasnya.

Bakal Disidang

Dikutip dari Kompas.com, Bripda AB akan disidang terkait penyalahgunaan fungsi mobil PJR sebagaimana mestinya.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sambo juga mengatakan saat ini Bripda AB telah dimutasi.

"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat. ( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved