Ditahan KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Dijadwalkan Akan Bersaksi di Sidang Mantan Bupati Mursini
Bupati Kuansing Andi Putra, dijadwalkan akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Meski kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Bupati Kuansing Andi Putra, dijadwalkan akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi lainnya.
Andi Putra bersaksi lewat skema virtual atau video conference (vidcon).
Ia akan diminta keterangannya oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait dugaan rasuah dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman menuturkan, sesuai rencana, Andi Putra bersaksi akan bersaksi pada pekan depan.
Terkait ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK.
"Untuk jadwal pemeriksaan AP (Andi Putra, red) sebagai saksi dalam perkara atas terdakwa Mursini diagendakan minggu depan. Mengingat sekarang ini banyak perkara ditangani," kata Hadiman, Senin (25/10/2021).
"Kami secara virtual saja mengingat jarak tempuh dari Jakarta - Pekanbaru lumayan (jauh). Keabsahannya tetap sama yang penting dia bersaksi. Kewajiban dia memberikan keterangan sesuai BAP," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Andi Putra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK, Senin (18/10/2021) lalu.
Andi Putra diduga menerima suap terkait perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing.
Ia pun ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik lembaga anti rasuah.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
