Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kriminal

Curhat Bocah 11 Tahun Ini bikin Gempar dan Marah Warga, Ternyata Ini Pangkal Masalahnya

Beranikan diri curhat, cerita bocah 11 tahun ini bikin gempar dan marah warga. Setelah diselidiki ternyata inilah pangkal masalahnya

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Curhat bocah 11 tahun yang bikin gempar dan marah warga 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Curhat bocah 11 tahun ini bikin gempar dan marah warga. Dengan kepolososannya ia menceitakan peihal apa yang menimpannya.

Sang bocah beusia 11 tahun. ia duduk dibangku sekolah dasar.

Namun, apa yang ia ceritakan adalah sesuatu yang tidak pantas dilakukan padanya.

Baca juga: Berawal dari Temuan Bayi di Pinggir Jalan, Polisi Ungkap Pencabulan Pelajar, Begini Kronologinya

Ia nmemilih curhat karena sudah tidak tahan dengan apa yang ia alami selama ini.

Tak ada yang tahu sampai cerita mengerikan itu ia beberkan dengan sangat jelas.

Apa Curhat sang Bocah?

Ternyata bocah ini diduga diperkosa tetangganya.

Anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD) itu dipaksa melayani nafsu bejat tetangganya berinisial LAR (40) asal Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi membenarkan, adanya dugaan pencabulan pada gadis malang tersebut.

Korban merupakan anak yatim piatu yang belum lama ini ditinggal kedua orangtuanya. Sejak saat itu, ia menumpang tinggal di rumah terduga pelaku.

Baca juga: Kebebasan Mantan Napi Pencabulan Anak Disambut Bak Pahlawan, Saipul Jamil Akhirnya Diboikot Warganet

Namun, bukannya mendapat perlakuan yang baik, kepolosan korban justru dimanfaatkan LAR.

"Dari pengakuan korban persetubuhan hampir terjadi setiap hari. Terhitung sejak April hingga Juni 2021," kata AKP Subandi, Senin (25/10/2021).

Kejadian ini terungkap usai korban curhat ke salah satu temannya. Tak berselang lama, cerita itu sampai ke telinga salah satu warga yang kemudian melapor ke Polsek Pesanggaran.

"Setelah dilakukan visum ternyata benar ada luka pada kemaluan korban," kata dia.

Polisi, kata dia, kemudian bergerak cepat menangkap pelaku. Saat penangkapan dilakukan, rumah pelaku sudah kosong.

LAR melarikan diri dengan membawa tiga anaknya. Sementara istri pelaku sedang bekerja di luar negeri.

"Pelaku sampai saat ini masih kita cari, kita mengumpulkan informasi keberadaanya. Polisi hanya menyita beberapa alat bukti seperti baju korban," ujarnya.

Baca juga: Maunya Hanya Menyuntik, Tersangka Pencabulan Ini Histeris Saat Divaksin, Tatonya Pun Gemetar

Subandi mengatakan, LAR pernah ditahan karena melakukan kasus pencabulan sebelumnya.

"LAR adalah residivis kasus yang sama,” katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, LAR diduga melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved