Berita Kriminal
Modal Promo di Media Sosial Wanita Muda Ini Tipu Ratusan Orang, Korban Syok Uang Tak Pernah Kembali
Korban umumnya baru sadar setelah uang yang mereka serahkan tidak penah lagi kembali. Barulah aksi wanita muda terbongkar
"Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story Whatsapp dan story Instagram tersangka hingga masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda beda."
"Bahkan ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara ditransfer ke rekening tersangka," jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers, Sabtu (23/10/2021)
Namun, setelah menerima uang dan dalam jangka waktu yang ditentukan, tersangka tak kunjung memberikan keuntungan sesuai janji awalnya.
Baca juga: Nasib Menantu Nia Daniaty di Ditjen PAS Usai Terseret Kasus Penipuan yang Diduga Dilakukan Olivia
Sehingga korban meminta agar uang modal dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara menambahkan bahwa diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ada sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang berbeda dan diperkirakan sebesar Rp 500 juta.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah, Bukti transfer dari bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buah buku tulis yang berisi data nasabah.
Rekening koran Bank BNI a.n tersangka, Rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, Buku Tabungan bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.
Baca juga: Hari Ini Olivia, Putri Nia Daniaty Dijadwalkan Diperiksa Polisi, Dugaan Penipuan Rekruitmen CPNS
"Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP (21) telah melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Natuna.
(Tribunpekanbaru.com)
			