Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dugaan Kasus Korupsi di Riau, Kadis ESDM Menang Praperadilan, Pemprov Hormati Putusan Hukum

Status tersangka kasus korupsi Bimtek dan akselarasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013, dinyatakan gugur.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Kadis ESDM Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Dana Kegiatan Bimtek Dipakai Untuk Hiburan Dengan Ditemani Wanita 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghormati putusan hukum praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, Kamis (28/10/2021).

Lebih lanjut, kata pria yang akrab disapa Anto ini, pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut.

"Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, kita kembalikan posisinya (Indra Agus Lukman sebagai Kepala ESDM Riau, red)," katanya.

Seperti diketahui, hakim tunggal Yosep Butar mengabulkan permohonan praperadilan Kepala Dinas ESDM Riau non aktif Indra Agus Lukman.

Baca juga: PN Kuansing Menangkan Kadis ESDM Riau Nonaktif, Jaksa Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Baca juga: Eks Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman Menang di Sidang Praperadilan, Ini Kata Keluarga

Baca juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Kaget dan Heran Solar Langka di Riau, Apa Bocor? Gimana Nih Pertamina?

Status tersangka kasus korupsi Bimtek dan akselarasi ke Babel pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013, dinyatakan gugur.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," ujar Yosep Butar Butar saat membacakan putusan, Kamis (28/10/2021).

Kemudian, hakim menyatakan surat penahanan Kajari Kuansing terhadap Indra Agus Lukman tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman.

"Memerintahkan termohon untuk membebaskan tersangka setelah putusan diucapkan," kata Yosep‎. (Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved