Jangan Salah, 24 Desember Bukan Tanggal Merah, Libur Cuti Bersama Natal 2021 Dihapuskan
Selain peniadaan cuti bersama Natal, pemerintah juga memberlakukan larangan bagi ASN untuk mengambil cuti memanfaatkan libur nasional.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada tanggal 24 Desember dihapus oleh Pemerintah.
Dengan begitu tanggal 24 Desember tidak tanggal merah atau libur bersama.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat yang masif jelang akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 yang digelar pada Selasa (26/10/2021).
Hal itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19 di masa akhir tahun.
Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Sekdaprov Riau Peringatkan ASN
Baca juga: Pemerintah Geser Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi, Cuti Bersama Natal Dihapus
Oleh karena itu, selain peniadaan cuti bersama Natal, pemerintah juga memberlakukan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan libur nasional.
Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau berpergian apabila tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.
Untuk itu, lanjut Muhadjir, perlu ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait imbauan dan kebijakan ini.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucap Muhadjir.
