Update Kematian Gilang Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar, Hasil Autopsi hingga Menwa Dibekukan Kampus
Berdasarkan hasil otopsi jenazah Gilang meninggal akibat adanya kekerasan benda tumpul. Kini Menwa UNS Solo dibekukan pihak kampus
TRIBUNPEKANBARU.COM - Organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo akhirnya dibekukan sementara oleh pihak kampus.
Langkah ini dilakukan buntut meninggalnya salah satu mahasiswa Gilang Endi setelah mengikuti Diklatsar pendidikan dan latihan pra gladi angkatan 36 Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Minggu (24/10/2021).
Menurut Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto, pembekuan ini merupakan respons atas banyaknya tuntutan masyarakat maupun kampus terkait kematian Gilang.
"Jadi sudah ditutup semua kantor sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," bebernya, Rabu (27/10/2021).
Menurut Sutanto, bila nantinya organisasi mahasiwa (ormawa) itu terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS dan Pasal 15, ormawa bakal mendapat sanksi terberat, yakni pembubaran.
Ia menyatakan, mahasiswa yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal mendapat sanksi tegas dari kampus.
"Kalau terkena tindak pidana ya kita berhentikan sebagai mahasiswa UNS," tandasnya.
UNS, kata Sutanto, juga telah membentuk tim evaluasi. Tim tersebut bekerja untuk mengumpulkan data-data dan kronologi terkait Diklatsar Menwa UNS.
Baca juga: Diminta Teman Foto Sama KTP, Mahasiswa Di Semarang Kaget Tetiba Diteror Pinjol
Baca juga: Dibantu Menwa,Gugus Tugas & Kodim 0314 Inhil Lakukan Penyemprotan dan Pembagian Disinfektan ke Warga
Tim evaluasi terdiri dari unsur kedokteran, hukum, administrasi, dan pembina organisasi kemahasiswaan (ormawa).
Terkait kegiatan Menwa ini, Sutanto mengungkapkan bahwa UNS telah memberikan surat izin kegiatan (SIK) Diklatsar.
Pihak kampus bisa mengeluarkan SIK seusai Menwa memberikan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandangani orangtua para peserta diklatsar.
"Kalau surat izin kegiatan dari pihak kampus memang sudah dikeluarkan. Di situ, memang ada catatan untuk kemudian yang bersangkutan atau para peserta harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat kesediaan yang ditandatangani pihak orangtua,” urainya, Jumat (29/10/2021).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Ahmad Yunus menambahkan, salah satu hal yang jadi pertimbangan kampus memperbolehkan Diklatsar Menwa adalah karena seluruh kegiatannya diadakan di dalam kampus.
Sedangkan, mengenai kegiatan rappelling yang dilakukan di kawasan Jurug, Yunus menyatakan bahwa panitia diklatsar tidak memberitahukan kegiatan itu akan diadakan di luar kampus.
"Kalau di dalam kampus tidak ada. Lalu, dilakukan di Jurug. Saat itu, kita tidak diberitahukan oleh panitia. Pikiran kita dekat dengan kampus tidak masalah," sebutnya.
Berdasarkan hasil otopsi jenazah yang diterima Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jumat (29/10/2021), Gilang meninggal akibat adanya kekerasan benda tumpul.
"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat.
Usai diotopsi, jenazah Gilang dibawa ke rumah duka di Dukuh Keti, Dusun Nglegok, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Jasad Gilang dimakamkan pada Senin.
Menurut penuturan paman Gilang, Sutarno, wajah keponakannya mengalami lebam. "
Mukanya lebam terus di pipinya kayak ada darah kering. Terus entah dari mana keluar cairan bening," ucapnya, Senin.
Atas kasus meninggalnya Gilang ini, polisi sudah mengadakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Jurug, Solo.
Lokasi tersebut menjadi salah satu tempat penyelenggaraan Diklatsar Menwa UNS.
Ade menerangkan, status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diberikan Ade kepada keluarga Gilang pada Kamis (28/10/2021).
Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa 23 orang saksi.
Disinggung apakah 23 saksi tersebut bakal ada yang mengerucut menjadi terduga pelaku, Ade menuturkan bahwa polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Tim masih terus bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nanti penentuan tersangka akan kita lakukan melalui proses gelar perkara. Secepatnya kita akan lakukan gelar perkara. Doakan semua lancar segera terungkap kebenaran peristiwa yang terjadi,” ungkapnya saat mengunjungi keluarga Gilang.
Selain itu, imbuh Ade, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang-barang tersebut yakni pakaian korban selama dipakai dalam diklatsar, senjata replika, helm, dan barang elektronik. Barang bukti elektronik itu dikirimkan ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk proses penyidikan.
"Dukungan scientific investigation (penyididkan berbasis ilmiah) akan kita optimalkan untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menguak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto-gilang-endi-mahasiswa-yang-meninggal-saat-mengikuti-diklatsar-menwa-un.jpg)