Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bripka Irvan Setiawan, Polisi yang Dipecat di Hadapan Warga, Kenakalannya Terbongkar

Seorang anggota polisi dipecat secara tidak terhormat. Kejahatan Bripka Irvan membuat Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugiatno marah besar

Editor: Muhammad Ridho
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang anggota polisi di Bandar Lampung , Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Irvan Setiawan (40), dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota polisi, Senin (1/11/2021).

Kejahatan Bripka Irvan membuat Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugiatno marah besar karena telah mencoreng nama baik Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bripka Irvan Setiawan, ia terlibat langsung dalam perampokan mobil seorang mahasiswa.

Selain itu, ia juga dinyatakan positif megkonsumsi narkotika.

“Kami melaksanakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bagi anggota yang terbukti melanggar pidana,” kata Hendro di lapangan Mapolres Bandar Lampung, Senin (1/11).

Dalam upacara PTDH di Mapolres Bandar Lampung, hadir langsung Bripka Irvan Setiawan disaksikan sejumlah personel polisi lainnya dan juga masyarakat setempat.

Hendro mengatakan, tidak ada diskriminasi bagi anggota yang terlibat langsung atau tidak langsung dan terbukti melakukan penggaran pidana, sekecil apapun tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tetap kita akan lakukan penegakkan hukum. (Terbukti) Langsung kita PTDH. Anggota tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Apalagi melanggar hukum,” katanya.

Hendro mengatakan, sebagai anggota Polri, seharusnya mengayomi dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Untuk itu, semua anggota Bhayangkara diharapkan tidak melakukan tindakan pelanggaran apalagi pidana.

“(Bagi anggota polri) Kalau melanggar, tindakan tegas harus kita tegakkan. Sudah sesuai dengan Perkap (peraturan kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik polri dan itu harus kita tegakkan,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Bripka Irvan Setiawan mendapat sanksi PTDH berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang berlangsung Selasa (26/10).

Tersangka terlibat dalam perampokan mobil mahasiswa saat korban nongkrong di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung pada 9 Oktober 2021.

Anggota Satuan Samapta Subnit 2 Polresta Bandar Lampung itu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian yang tidak terpuji sebagai anggota Polri, yang seharusnya mengayomi masyarakat. Dalam sidang kode etik, polisi telah mendengarkan sembilan saksi terkait dengan kasus tersebut.

Dalam kasus perampokan mobil mahasiswa Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, lampung pada 9 Oktober 2021 tersebut, tersangka bertindak dan bekerja sama dengan ARD (39 tahun), pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. Sedangkan, dua pelaku lainnya kabur, dan masih diburu petugas.

Korban Guritno yang berstatus mahasiswa di Kota Bandar Lampung mengalami perampokan saat nongkrong di halaman GOR Saburai, Enggal, Bandar Lampung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved