Napi Punya HP Padahal Dilarang Permenkunham, Dipakai untuk Menipu dan Raup Miliaran
AD, napi di Lapas Kerobokan Bali mengakui dirinya membuat toko online palsu mencatut nama Putra Siregar. Bersama 2 rekannya meraup miliaran rupiah.
Editor:
CandraDani
Dok. Polres Jakarta Timur
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali berinisial AD mengaku telah melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.
AD dan dua rekannya meraup untung miliaran rupiah atas penipuan yang dilakukan selama lebih kurang dua tahun.
"Tetapi yang dapat dibuktikan penyidik baru Rp 360 juta," kata Erwin.
Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Napi di Lapas Kerobokan Gunakan HP untuk Menipu Pakai Nama PS Store, Untung Miliaran Rupiah",
Rekomendasi untuk Anda