Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kebijakan PCR Berubah-Ubah, Istana Sebut Tergantung Kondisi: Bisa Jadi Diperketat Lagi

Abraham menegaskan, pemerintah bisa saja kembali memperketat kegiatan masyarakat jika dipandang perlu.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Istimewa
Razia Prokes di Pasar Lubuk Jambi, Kuansing pada Minggu (19/9/2021) lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebijakan wajib PCR saat ini menuai sorotan.

Banyak kalangan yang kebingungan lantara perubahan kebijakan ini dalam waktu singkat.

Terkait hal ini, Pihak Istana Presiden RI akhirnya buka suara.

Aturan perjalanan dengan mewajibkan PCR itu berubah-ubah dalam waktu dua minggu terakhir.

Dikutip dari Tribunnews, awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat.

Kemudian, kebijakan tersebut diubah, penumpang pesawat kini cukup melampirkan tes antigen.

Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan baru, di mana pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 Kilometer (Km) wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen diserati kartu vaksin.

Lantas, mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini?

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.

Abraham menjelaskan, pihaknya bersama kementerian melakukan evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggunya.

Dari setiap hasil evaluasi itu bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.

"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan Covid setiap minggu, bukan setiap 2 minggu," jelas dia, dikutip dari YouTube TV One, Selasa (2/11/2021).

Dia pun menjelaskan, dalam satu minggu terakhir, ada beberapa perubahan cukup signifikan dalam pengendalian Covid-19.

Dimana, laju kasus Covid-19 turun 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen.

Pelaksanaan testing Covid-19 meningkat menjadi 1,36 persen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved