Berita Riau
Camat dan Kades di Kuansing hingga Pegawai Kanwil Pertanahan Riau Dipanggil KPK, Ada Apa?
Camat dan kades di kuansing hingga pegawai BPN Riau dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Pada Senin (1/11/2021) kemarin, KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi untuk perkara yang sama.
Para saksi yang diperiksa diantaranya Agus Mandar, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, lalu Irwan Nazif, Kepala Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Kuansing.
Kemudian, Indrie Kartika Dewi, PNS di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Paino Harianto Senior Manager PT Adimulia Agrolestari, dan Syahlevi Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari.
Ada pula nama staf di PT Adimulia Agrolestari, yakni Rudy Ngadiman alias Koko, B Yuhartaty, Riana Iskandar, dan Fahmi Zulfadli, selaku Legal PT Adimulya Agrolestari serta Joharnalis sopir.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (18/10/2021).
Di antaranya Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026, Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, Supir Bupati, Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka.
Saat ini, Andi Putra dan Sudarso sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Andi Putra menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung 19 Oktober sampai 7 November 2021 di Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra.
Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, di antara persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta iPhone XR.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
