Berita Riau
Deretan 4 Kasus Dugaan Korupsi yang Masih Jadi 'PR' Kejati Riau, Apa Saja?
Kejati Riau mempunyai 4 kasus dugaan korupsi yang masih menjadi 'Pekerjaan Rumah’ atau PR yang akan segera dituntaskan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Ikhsan juga lebih satu kali diperiksa, dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011.
Jaksa penyidik juga sudah meminta keterangan dari penerima bansos. Ada ribuan penerima bansos yang harus diminta keterangannya. Bahkan tim jaksa langsung turun ke Siak untuk meminta ketegangan saksi.
Untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang terkait pembangunan ruang rawat inap tahap III. Tim penyidik saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Di kasus ini, jaksa penyidik sudah memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.
Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.
Di kasus korupsi dana cash bon dilakukan Kejati Riau atas pengembangan tersangka Thamsir Rachman. Saat ini, mantan Bupati Indragiri Hulu itu sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hukumannya sudah punya kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu, Raja Marwan Ibrahim, dan pejabat Pemkab Inhu lainnya.
Sementara di kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, jaksa penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Ardinol Amir selaku mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu serta empat analis kredit, Zaiful Yusri, Syafrizal, Heri, dan M Dhuha.
4 tersangka sudah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Tinggal tersangka M Dhuha yang belum diadili karena mengalami gangguan jiwa, tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
M Dhuha dinyatakan mengalami gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan dr Maisarah SpKj di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.
"Tersangka Dhuha mengalami alami gangguan jiwa. Kesulitan meningkatkan status perkara ke penuntutan karena masih dirawat di rumah sakit," sebut Aspidsus Kejati Riau.
Hadir dalam kegiatan media gathering ini, didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dzakiyul Fikri, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Rizki dan Kasipenkum Marvelous.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
