Pelecehan Mahasiswi UNRI

Dekan FISIP UNRI Laporkan Balik Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual ke Polda Riau

Dekan FISIP UNRI ke Polda Riau untuk melaporkan balik mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Kompas.com
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto datangi Polda Riau untuk melaporkan balik mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. 

Ditanyai apakah dalam laporannya, pihak korban menyertakan barang bukti, Juper menyatakan sampai saat ini, pihaknya belum menerima bukti apapun.

"Barang bukti belum ada sampai saat ini dari korban atau pelapor," ucapnya.

Menurut Juper, nantinya pihaknya juga akan mencari alat bukti petunjuk terkait kejadian ini.

Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Terkait itu tugas kami untuk mencari petunjuk sekitar TKP, kita akan lakukan, kita sudah bersurat," sebut mantan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru ini.

Polisi membeberkan kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI), FISIP, Universitas Riau (UNRI), berinisial L (21).

Terduga pelakunya tak lain adalah oknum dosen sekaligus Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto.

Nama Syafri Harto secara jelas disebutkan korban dalam video curhatannya yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, menyampaikan kronologis kejadian, berdasarkan keterangan korban.

Disebutkan Juper, dugaan pelecehan seksual atau pencabulan ini, terjadi pada Rabu (27/10/2021), sekira pukul 12.30 WIB.

"Diduga terjadi adanya pelecehan atau perbuatan cabul yang mana korbannya sendiri adalah mahasiswi bimbingannya (terduga pelaku, red) yang akan mengajukan proposal skripsi," kata Juper.

"Sesuai dengan kesepakatan, mereka (korban dan terduga pelaku, red) bertemu di salah satu ruangan di gedung atau pun di Kantor Dekan," imbuh Kasat Reskrim.

Pada saat awal bimbingan proposal skripsi, semuanya biasa saja.

Namun berjalannya proses bimbingan, muncul kata-kata yang sudah menyentuh ke masalah pribadi korban, atau di luar konteks bimbingan.

"Dengan berulang-ulang bapak itu (terduga pelaku,red) mengucapkan bahasa atau kata yang sudah diluar masalah bimbingan tadi," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved