Pelecehan Mahasiswi UNRI

Kronologis Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi FISIP UNRI Oleh Oknum Dekan, Pipi Dicium

Satreskrim) Polresta Pekanbaru secara resmi telah menerima laporan mahasiswi diduga korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP, Universitas Riau (UNRI)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Mahasiswi HI yang diduga jadi korban pelecehan oknum Dekan Fisip Unri resmi melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi membeberkan kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI), FISIP, Universitas Riau (UNRI), berinisial L (21).

Terduga pelakunya tak lain adalah oknum dosen sekaligus Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto.

Nama Syafri Harto secara jelas disebutkan korban dalam video curhatannya yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, menyampaikan kronologis kejadian, berdasarkan keterangan korban.

Disebutkan Juper, dugaan pelecehan seksual atau pencabulan ini, terjadi pada Rabu (27/10/2021), sekira pukul 12.30 WIB.

"Diduga terjadi adanya pelecehan atau perbuatan cabul yang mana korbannya sendiri adalah mahasiswi bimbingannya (terduga pelaku, red) yang akan mengajukan proposal skripsi," kata Juper, Sabtu (6/11/2021).

"Sesuai dengan kesepakatan, mereka (korban dan terduga pelaku, red) bertemu di salah satu ruangan di gedung atau pun di Kantor Dekan," imbuh Kasat Reskrim.

Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswa UNRI oleh Dekan Resmi Dilaporkan, Polisi Kini Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Rektorat Bentuk TPF, Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Dekan Fisip Unri Lapor Polisi

Pada saat awal bimbingan proposal skripsi, semuanya biasa saja. Namun berjalannya proses bimbingan, muncul kata-kata yang sudah menyentuh ke masalah pribadi korban, atau di luar konteks bimbingan.

"Dengan berulang-ulang bapak itu (terduga pelaku,red) mengucapkan bahasa atau kata yang sudah diluar masalah bimbingan tadi," jelasnya.

Perwira polisi berpangkat bunga melati satu dipundak ini menerangkan, berdasarkan pengakuan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia sempat dipeluk oleh terduga pelaku.

Selain itu terduga pelaku juga mencium bagian pipi dan kening dari si korban.

"Sampai akhirnya setelah selesai korban meninggalkan ruangan itu dengan kondisi yang cukup tertekan," beber Juper lagi.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru secara resmi telah menerima laporan mahasiswi diduga korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP, Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto.

Korban atau pelapor adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21). Ia resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat (5/11/2021) kemarin.

"Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11/2021).

Disebutkan Juper, untuk proses selanjutnya, pihaknya akan mempelajari laporan korban.

Polisi juga akan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan, serta mencari petunjuk yang bisa digunakan dalam tahap penyelidikan ini.

"Sampai saat ini masih tahap penyelidikan, kita lihat nanti apakah bisa naik tahap selanjutnya (penyidikan, red)," ungkap Juper.

Tak hanya menerima laporan resmi, Juper menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Pekanbaru, guna memberikan pelayanan kepada korban.

Mahasiswi korban pelecehan seksual berinisial L, datang ke Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, dengan didampingi Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin, sejumlah rekan mahasiswa/mahasiswi, ibu, serta tantenya.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, di @komahi_ur.

Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini, agar bisa diusut sampai tuntas.

Ia pun tidak ingin, rekan mahasiswi yang menjadi korban, malah ujungnya nanti dikriminalisasi.

"Atau yang meng-upload video akan dijerat dengan UU ITE, sudah keluar kabar seperti itu. Kami akan melindungi," jelas Kaharuddin, disela-sela kegiatan mendampingi korban membuat laporan resmi ke polisi.

Kaharuddin mengungkapkan, pihaknya mendampingi korban, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus.

Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru terkait masalah hukumnya, lalu dengan UPT PPA Kota Pekanbaru, terkait upaya mengembalikan mental dan psikis korban.

Dipaparkan Kaharuddin, pihaknya mengecam keras atas kejadian ini. Ia pun mendesak agar Rektor UNRI, agar pelaku pelecehan seksual bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti halnya sanksi administratif.

"Kabarnya juga sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Rektorat untuk mengusut kasus ini," pungkas Kaharuddin.

Sementara itu ibu korban, saat diwawancarai hanya memohon doa, terkait masalah yang menimpa anaknya.

"Mohon doanya," ucap ibu korban.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved