Sayembara Berhadiah Rp 300 Miliar, Cukup Beri Info Keberadaan Gembong Narkoba Ini
Pemerintah Amerika Serikat menggelar sayembara berhadiah Rp 75 miliar untuk mereka yang memberi info terhadap 4 gembong narkoba spanyol
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Amerika Serikat menggelar sayembara berhadiah . Tak tanggung-tanggung, hadiah yang disiapkan senilai 5 juta dolar AS atau sekitar Rp 75 miliar.
Sayembara itu pun sederhana. Anda hanya diminta untuk memberi info tentang keberadaan 4 gembong narkoba Meksiko.
Info terhadap masing-masing gembong itu, akan diganjar Rp 75 miliar.
Artinya pemerintah AS menyiapkan hadiah sebesar Rp 300 miliar untuk sayembara tersebut
Salah satu dari gembong narkoba itu adalah Aureliano Guzman-Loera.
Baca juga: Bikin Malu Institusi, Tiga Oknum Perwira Polisi Pesta Narkoba Bersama Mahasiswi di Kamar Hotel
Baca juga: Tahanan Narkoba Kabur Lompat dari Lantai 2 Polresta Pekanbaru, Rencanakan Pelarian Dibantu 6 Orang
Saudara kandung dari Joaquin “El Chapo” Guzman, gembong narkoba terkaya di dunia sekaligus paling ditakuti seantero jagad.
Selain Aureliano Guzman-Loera, pemerintah AS juga tengah memburu
Nevarez bersaudara.
Mereka adalah Ruperto Salgueiro-Nevarez, Jose Salgueiro-Nevarez dan Heriberto Salgueiro-Nevarez.
"Kuartet itu telah didakwa dalam dakwaan AS karena melanggar undang-undang narkoba AS, termasuk konspirasi internasional untuk mendistribusikan ganja, kokain, metamfetamin, dan fentanil," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (5/11/2021).
Ia menambahkan, zat fentanil opioid sintetik yang sangat berbahaya telah mengakibatkan kematian lebih dari 96.779 orang akibat overdosis obat di Amerika Serikat.
"Kematian itu terjadi antara Maret 2020 dan 2021,” tambah Price.
Keempat pria tersebut beroperasi di bawah payung Kartel Sinaloa.
Salah satu kelompok penyelundup narkoba paling terkenal di Meksiko, yang dipimpin El Chapo.
El Chapo sendiri ditangkap dan diekstradisi ke AS pada tahun 2016 silam.
Di AS ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.