Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Tak Tahu, Bapak Ini Sudah Berhubungan Badan dengan Anak Selama 4 Tahun, Baru Terkuak Sekarang

pelaku melakukan perbuatan itu saat korban dan pelaku hendak membesuk ibu korban yang tengah sakit.

Editor: Muhammad Ridho
Instagram.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kedok T alias Otong (35) akhirnya terungkap, ternyata selama ini ia mengarap anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Pria asal Bangka Tengah itu mengaku tega melakukan asusila kepada anak karena tidak mendapat kepuasan dari sang istri.

Ia pun melampiaskan syahwatnya ke sang anak, hingga empat tahun lamanya.

Terakhir pelaku melakukan perbuatan itu saat korban dan pelaku hendak membesuk ibu korban yang tengah sakit.

Saat diperjalanan Otong membelokan motornya ke kebun sawit.

Di sana, pelaku kembali merudapaksa korban.

Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono mengatakan, kejadian terakhir yang dialami korban saat keduanya hendak membesuk ibu korban.

"Terakhir kali dilakukan di kebun sawit, waktu itu korban dibonceng hendak menjenguk ibunya yang dikabarkan sakit."

"Pakaian korban dibuka dan terjadi lagi kejadian itu," kata Kapolsek Pangkalanbaru, AKP Djoko Murtono, Jumat (5/11/2021) dilansir Kompas.com.

Pengakuan Pelaku

Pelaku mengaku merudapaksa anak tirinya karena tidak mendapat kepuasan dari istrinya.

Otong juga ternyata saat melancarkan aksinya dengan mengancam korban.

"Pengakuan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dari umur anak tirinya sembilan tahun."

"Jadi kalau sampai sekarang sudah empat tahun. Karena tak mendapatkan kepuasan seksual dari istrinya," ujar Kapolsek.

Namun korban akhirnya kabur ke rumah kakak perempuannya di Toboali, Bangka Selatan.

Dari situlah kata Djoko kasus tersebut terbongkar.

Diketahui, selama ini korban tinggal bersama ayah tirinya di Pangkalanbaru.

"Tersangka T alias Otong merupakan ayah tiri korban. Sudah empat tahun korban diperlakukan tidak senonoh, mungkin sudah ratusan kali," bebernya.

Kepada kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan bejat ayahnya terhadap dirinya.

Kakak korban yang tak terima dengan kejadian tersebut lantas melapor ke Polsek Toboali.

Polisi yang mendapat laporan tersebt langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, polisi menangkap Otong di kediamannya di Kecamatan Pangakalanbaru, Bangka Tengah.

Saat hendak ditangkap, tersangka yang bekerja sebagai buruh berusaha berkelit.

Karena hal itu, polisi akhirnya melumpuhkan Otong dengan tembakan di bagian kaki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan.

"Tersangka terancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Djoko.

https://www.tribunnews.com/regional/2021/11/08/ayah-tega-rudapaksa-anak-tiri-selama-4-tahun-beraksi-saat-hendak-menjenguk-istri?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved