Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karyawan Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Statusnya HRD : Bukan yang Mengancam Menagih

AZ, salah satu tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Sleman dinilai kuasa hukumnya bukan termasuk personil pengancam klien dan statusnya hanya HRD.

Editor: CandraDani
KOMPAS.com/Agie Permadi
Polisi menangkap RSO, bos perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu. Dengan mengenakan baju tahanan, RSO digelandang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (19/10/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, Yogyakarta, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat.

Tersangka berinisial AZ itu menganggap penetapan tersangka kepadanya tidak sah.

Kuasa hukum AZ, Fahmi Nugroho mengatakan bahwa kliennya itu hanya pegawai biasa yang berstatus kontrak dan baru dua bulan bekerja sebagai human resource development (HRD) dalam perusahaan itu.

Menurut Fahmi, awalnya AZ sedang mencari pekerjaan, lantaran baru lulus sekolah menengah atas (SMA).

Ia kemudian melamar ke perusahaan-perusahaan perbankan dan mendaftar sebagai staf HRD.

"Dia mencari pekerjaan, terus meng-apply perusahaan perusahaan perbankan, bukan pinjol, maka dia mendaftar di situ dan sebagai HRD. Dia bukan yang mengancam atau menagih," kata Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/11/2021).

Adapun gugatan praperadilan ini diajukan untuk menguji penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap AZ.

Penampakan kantor pinjol ilegal di Samirono, Sleman, Jumat (15/10/2021) siang, pascapenggerebekan oleh polisi Kamis malam.
Penampakan kantor pinjol ilegal di Samirono, Sleman, Jumat (15/10/2021) siang, pascapenggerebekan oleh polisi Kamis malam. (TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah)

"Pasal UU ITE itu kan sangat rumit, harus sah dalam artian menyadap atau menjadikan barang bukti kan harus ada laboratorium forensik. Kenapa Ditreskrimsus langsung menetapkan tersangka? Jadi menurut kami, barang bukti yang disadap itu tanggal berapa, kenapa barang bukti dalam satu atau dua hari itu langsung ada?" kata Fahmi.

Namun, sidang praperadilan yang rencananya digelar hari ini dipastikan ditunda, karena pihak termohon tidak hadir di pengadilan.

Seperti diketahui, pendaftaran praperadilan AZ sudah diterima Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg.

Adapun termohon dalam praperadilan itu adalah Sub Direktorat V Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar.

AZ meminta penetapan tersangka kepadanya dibatalkan.

Penangkapan Bos Pinjol Ilegal

Seperti dilansir dari Kompas, Polda Jawa Tengah mendapati fakta bahwa pinjol ilegal yang mereka gerebek ternyata didanai oleh seorang warga negara asing (WNA).

"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Kita lagi kejar Mr. W," kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora usai gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved