Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK di Riau

Uang Suap Tak Hanya Diterima Bupati Kuansing Nonaktif, KPK Telusuri Aliran Suap Perpanjangan HGU

Ternyata tak hanya Bupati Kuansing nonaktif yang terima dana suap perpanjangan izin HGU. KPK masih telusuri aliran dana

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
twitter KPK RI
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra. Hingga kini KPK masih telusuria liran dana suap karena diduga tak hanya Andi Putra yang terima uang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ternyata tak hanya Bupati Kuansing nonaktif yang terima dana suap perpanjangan izin HGU.

Hal itu berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi, berupa suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit oleh PT Adimulia Agrolestari (AA).

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 2 orang tersangka.

Keduanya adalah Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Diduga, tak hanya Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra yang menerima uang. Untuk itu, KPK pun kini sedang menelusuri aliran dana ke berbagai pihak lainnya.

Pendalaman yang dilakukan tim penyidik Lembaga Anti Rasuah ini, salah satunya dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Seperti pada hari Kamis (4/11/2021) dan Jumat (5/11/2021) lalu. Total ada sekitar 19 orang saksi yang diperiksa tim penyidik KPK.

"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA (Adimulia Agrolestari,red) yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso, red) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP (Andi Putra, red)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Selain itu dipaparkannya, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik KPK juga menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak.

"Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," ucap Ali Fikri.

Pada Jumat (5/11/2021), bertempat di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu:

• Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

• Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

• Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

• Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

• Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

• Andri A alias Andre Kare (Swasta)

• Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan)

• Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar)

• Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar)

Sebelumnya, Kamis (4/11/2021) bertempat di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, tim penyidik juga telah selesai memeriksa sejumlah saksi, yaitu:

• Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat)

• Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya)

• Nur Rahmad (Kades Suka Damai)

• Mujiono (Kades Sumber Jaya)

• Sunyeto (Kades Bumi Mulya)

• Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir)

• Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

• Novita Ayu K (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau)

• Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

• Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

Konstruksi Perkara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra.

Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Di antara persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta iPhone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved