Pelecehan Mahasiswi Unri
Update Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri, Polda Riau Bakal Lakukan Gelar Perkara
Polda Riau akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan L (21) mahasiswi HI Fisip Unri
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menerima pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan L (21) mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri.
Adapun terlapor dalam kasus ini, adalah Dekan Fisip Unri, Syafri Harto.
Sebelumnya, L melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ini ke Polresta Pekanbaru.
Namun seiring prosesnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Riau.
Terkait adanya pelimpahan kasus dari Polresta Pekanbaru ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
"Iya, sudah dilimpahkan ke Polda Riau," kata Sunarto, saat dikonfirmasi Selasa (9/11/2021).
Ditanyai apakah sudah ada agenda pemanggilan terhadap sejumlah pihak, Kombes Sunarto tak menampiknya.
"Tentu diagendakan semua," jelas dia.
Namun sebelumnya ditambahkan Sunarto, Polda Riau akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Akan dilakukan gelar dulu," tutur Kabid Humas.
Sebelumnya, L resmi melaporkan oknum Dekan Fisip Unri, Syafri Harto, atas dugaan pelecehan seksual, Jumat (5/11/2021) pekan lalu ke Polresta Pekanbaru.
Sehari setelahnya, Sabtu (6/11/2021), Syafri Harto balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Syafri Harto juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kemarin kita terima (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta (Pekanbaru) bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polda Riau," kata Noval Setiawan, Pengacara Publik LBH Pekanbaru, pihak yang memberikan pendampingan hukum terhadap korban L, Selasa (9/11/2021).
Sementara untuk kondisi korban disebutkan Noval, sampai saat ini masih harus menjalani proses assessment bersama psikolog UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru.
"Korban saat ini masih belum stabil, masih ketakutan," ucapnya.