Pelecehan Mahasiswi Unri

Update Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri, Polda Riau Bakal Lakukan Gelar Perkara

Polda Riau akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan L (21) mahasiswi HI Fisip Unri

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Mahasiswi HI Fisip Unri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dari oknum dekan saat mealpor ke Polresta Pekanbaru. Kini, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Riau. 

Beredar kabar, jika korban L akan dipanggil untuk diperiksa penyidik polisi.

Noval menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian tentang pemanggilan itu.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyusun sejumlah alat bukti, yang dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke polisi.

Ditanyai apa saja alat bukti itu, Noval belum bersedia membeberkannya.

"Ada berapa item, belum bisa kita terangkan. Tapi yang pasti kita sudah susun," sebutnya.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini, agar bisa diusut sampai tuntas.

Ia pun tidak ingin, rekan mahasiswi yang menjadi korban, malah ujungnya nanti dikriminalisasi.

"Atau yang meng-upload video akan dijerat dengan UU ITE, sudah keluar kabar seperti itu. Kami akan melindungi," jelas Kaharuddin, di sela-sela kegiatan mendampingi korban membuat laporan resmi ke polisi.

Kaharuddin mengungkapkan, pihaknya mendampingi korban, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus.

Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru terkait masalah hukumnya, lalu dengan UPT PPA Kota Pekanbaru, terkait upaya mengembalikan mental dan psikis korban.

Dipaparkan Kaharuddin, pihaknya mengecam keras atas kejadian ini. Ia pun mendesak agar Rektor Unri, agar pelaku pelecehan seksual bisa diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti halnya sanksi administratif.

"Kabarnya juga sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Rektorat untuk mengusut kasus ini," pungkas Kaharuddin.

Sementara itu ibu korban, saat diwawancarai hanya memohon doa, terkait masalah yang menimpa anaknya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved