Berita Inhil

Aksi Brutal Saudara Ipar, Pria di Inhil Ini Berlumuran Darah Datangi Kantor Polisi Usai Duel Maut

Dengan badan yang masih berlumuran darah, pria di Inhil ini datangi kantor polisi untuk serahkan diri usai habisi ipar

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi. Pria di Inhil berlumuran darah datangi kantor polisi usai duel maut habisi saudara ipar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMPULING - Dengan badan yang masih berlumuran darah, pria di Inhil ini datangi kantor polisi untuk serahkan diri usai habisi ipar.

Kepada polisi, pria bernisial AR tersebut mengaku telah berduel dengan saudara iparnya hingga korban kehilangan nyawa.

Aksi brutal saudara ipar itu terjadi di Kecamatan Tempuling, Kecamatan Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Baik korban dan pelaku masih terikat kekerabatan, yaotu saudara ipar.

Pemicu pertikaian berdarah tersebut, gara-gara permasalahan harta yang sama-sama dikelola oleh keduanya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Parit 3 B, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Jumat (12/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku AR (32) secara brutal membacok korban JL (41) sehingga korban kritis dan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas Sungai Salak.

Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan ipar. Istri pelaku dan istri korban adalah saudara kandung.

Kebun pinang yang menjadi sumber masalah perseteruan adalah milik orang tua dari istri korban dan istri pelaku yang mana pelaku dan korban sebagai pengelolanya.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra menjelaskan, pelaku dalam keadaan luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.

Bahkan, badan pelaku masih berlumuran darah saat datang menyerahkan diri ke Polsek Tempuling.

“Pelaku mengaku telah melakukan tindak penganiayaan. Personil Polsek Tempuling yang ada pada saat itu membawa pelaku ke Puskesmas Sungai Salak dan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Ipda Esra melalui keterangannya, Sabtu (13/11/21).

Dalam perjalanan, anggota Polsek Tempuling bertemu dengan mobil bak terbuka yang membawa korban, JL (41) untuk di bawa ke Puskesmas Sungai Salak.

“Dari keterangan istri korban, saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Tibanya di Puskesmas Sungai Salak, korban meninggal dunia,” ucapnya.

Menurut Ipda Esra, berdasarkan pemeriksaan dokter terhadap korban, terdapat luka robek pada bagian samping mata sebelah kiri, belakang telinga sebelah kanan, kepala sebelah kiri, dada sebelah kiri, tangan sebelah kanan.

“Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya yang disebabkan oleh benda tajam, sehingga korban kehabisan darah,” ucap Ipda Esra.

Esra mengatakan, dari TKP diamankan 2 bilah parang berukuran kurang lebih 80 centimeter.

Lebih lanjut Ipda Esra menerangkan, penyebab terjadinya perkelahian itu setelah sehari sebelumnya korban memotong pohon pinang milik pelaku.

Korban merasa kesal karena pohon pinang miliknya hanya menghasilkan buah pinang yang sedikit.

“Korban menyangka pelakulah yang telah memanen buah pinang miliknya. Di hari kejadian korban mendatangi rumah pelaku dan berkata akan memotong semua pohon pinang milik pelaku,” papar Ipda Esra berdasarkan keterangan para saksi.

Akhirnya, korban menuju kebun pinang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang yang ada di belakang rumah pelaku.

Ternyata pelaku juga mengikuti korban dari belakang dengan memegang parang panjang.

“Belum sempat sampai di kebun pinang tersebut, pelaku langsung membacok korban dari belakang,” ujar Esra.

“Korban sontak membalikkan badan dan mencoba melakukan perlawanan, juga membacok pelaku hingga mengenai pergelangan tangan kiri pelaku,” imbuhnya.

Mendapat perlawanan, pelaku pun secara brutal membacok ke arah korban hingga korban terjatuh.

Ketika itu, pelaku melihat korban masih sadarkan diri, namun karena sudah merasa puas pelaku lalu meninggalkan korban dan mendatangi Polsek Tempuling untuk menyerahkan diri.

Jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga.

Sementara pelaku yang terluka dirujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum,” ujar Ipda Esra seraya menambahkan pelaku dikenai pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal 8 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved