Kasus Paling Aneh di Dunia Ada di Karawang, Suami Istri Saling Lapor, Keduanya Malah Jadi Tersagka
Istri di Karawang dituntut satu tahun penjara lantaran sering memarahi dan mengusir suaminya yang kerap mabuk-mabukan.
"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, menurut Glendy, suami V yang berinisial CYC, juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan disuir oleh terdakwa.
Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy.
Kronologi
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT itu muncul setelah V melaporkan CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.
Setelah itu, CYC menjalani persidangan di PN Karawang.
Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
(*)
