Berita Pelalawan
Kejari Pelalawan Resmi Banding atas Vonis Afrizal, Terdakwa Tipikor BUMD Tuah Sekata
Kejari Pelalawan resmi banding atas vonis majelis hakim PN Pekanbaru terhadap Afrizal, terdakwa kasus tipikor BUMD Tuah Sekata
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru terhadap Afrizal.
Afrizal adalah terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan belanja barang kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata tahun 2012-2016.
Terdakwa tunggal dalam kasus ini, Afrizal, hanya dijatuhi hukuman separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Bahkan Uang Pengganti (UP) berkurang jauh dari yang dituntut oleh JPU.
Akibat vonis ringan dari majelis hakim yang dibacakan pada 19 Oktober lalu, JPU menyampaikan banding secara resmi.
"Kita sudah mengambil langkah upaya hukum banding atas vonis perkara korupsi BUMD Tuah Sekata. Memory banding telah kita kirimkan pekan lalu ke PN," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Fuzthathul Amul Huzni didampingi Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing, Senin (15/11/2021).
Kasi Intelijen Huzni kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya telah menyatakan banding beberapa hari setelah sidang pembacaan putusan oleh hakim terhadap terdakwa Afrizal.
Kemudian JPU menunggu putusan lengkap dari PN sebagai dasar menyusun memori banding.
Setelah meminta petunjuk dari Kejati Riau dan pimpinan di Pelalawan, memori banding selesai disusun dan langsung diserahkan ke PN Tipikor Pekanbaru pada Jumat (12/11/2021) pekan lalu.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Frederic Daniel Tobing menimpali, alasan utama pihaknya mengajukan upaya hukum banding, karena tidak terima atas putusan hakim terhadap mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata itu.
Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dalam amar putusan hakim.
Bekas petinggi BUMD Tuah Sekata itu juga diganjar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Afrizal untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.953.465.500.
UP tersebut dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika UP tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.