Berita Pelalawan
Kejari Pelalawan Resmi Banding atas Vonis Afrizal, Terdakwa Tipikor BUMD Tuah Sekata
Kejari Pelalawan resmi banding atas vonis majelis hakim PN Pekanbaru terhadap Afrizal, terdakwa kasus tipikor BUMD Tuah Sekata
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Apabila terpidana Afrizal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan hukan penjara selama 2 tahun.
Padahal pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dengan dikurangi penahanan sementara.
Selain itu, meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa juga meminta hakim untuk menghukum Afrizal dengan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3.830.206.000.
Jika UP tidak dibayar Afrizal akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Untuk penghitungan UP kerugian negara, kita menggunakan tenaga ahli dari Inspektorat Pelalawan. Artinya dasarnya kuat, tapi malah dikurangi hakim. Inilah alasan kita banding," pungkas Daniel Tobing.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )