Berita Pelalawan

Kejari Pelalawan Resmi Banding atas Vonis Afrizal, Terdakwa Tipikor BUMD Tuah Sekata

Kejari Pelalawan resmi banding atas vonis majelis hakim PN Pekanbaru terhadap Afrizal, terdakwa kasus tipikor BUMD Tuah Sekata

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Terdakwa kasus tipikor penyimpangan belanja barang kelistrikan BUMD Tuah Sekata tahun 2012-2016, Afrizal, saat mengikuti sidang virtual dari Rutan Sialang Bungkuk beberapa waktu lalu. 

Apabila terpidana Afrizal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan hukan penjara selama 2 tahun.

Padahal pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dengan dikurangi penahanan sementara.

Selain itu, meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa juga meminta hakim untuk menghukum Afrizal dengan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3.830.206.000.

Jika UP tidak dibayar Afrizal akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Untuk penghitungan UP kerugian negara, kita menggunakan tenaga ahli dari Inspektorat Pelalawan. Artinya dasarnya kuat, tapi malah dikurangi hakim. Inilah alasan kita banding," pungkas Daniel Tobing.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved