Kronologi Istri di Karawang Jadi Tersangka Karena Sering Marahi Suami Yang Pemabuk
Istri di Karawang jadi tersangka karena kerap marahi suami yang suka mabuk-mabukan. Ibu dua anak itu dituntut satu tahun penjara
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang istri di Karawang menjadi tersangka karena sering memarahi suaminya yang pemabuk. Ia jadi tersangka usai dipolisikan oleh Chan Yu Ching, suaminya sendiri
Ibu dua anak yang bernama Valencya (45) itu dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021) lalu, ia mengaku sangat terpukul sekaligus terheran-heran.
"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," ujar Valencya usai persidangan di PN Karawang, Kamis.
Ibu dua anak itu menilai pertengkaran dengan Chan, pria asal Taiwan itu sebagai pertengkaran suami istri biasa.
Tak sangka omelannya itu direkam dan dijadikan alat bukti untuk dilaporkan ke polisi.
"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipenggal-penggal," ujar dia.
Valencya mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi, tetapi tidak menemui kesepakatan.
Chan bahkan sempat bertanya kompensasi apa yang akan ia terima dari Valencya jika laporannya dicabut.
Valencya menjelaskan perihal kebiasaan mabuk suaminya yang juga biasa dilakukan saat berada di rumah ketika ada temannya datang.
Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.
Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.
Untuk diketahui, Valencya menikah dengan Chan Yu Ching pada tahun 2000.
Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di sana, Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang.
Di Taiwan, ia baru tahu bahwa suaminya merupakan duda tiga anak.
Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia.
Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu.
Valencya kemudian membuka toko bangunan. Chan yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.
Tiap empat bulan sekali, Chan harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya.
Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT).
Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.
Kata JPU JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.
Glendy juga mengatakan suami Valencya, Chan mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikis Chan terganggu.
Pengacara belum mau berikan penjelasan Chan Yu Ching melalui pengacaranya, Hotma Raja, belum bersedia memberikan keterangan.
Hotma mengaku akan lebih dulu meminta izin kepada kliennya.
Awal mula pertengkaran Pertengkaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Februari 2018.
Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.
Pada September 2019 Valencya kembali menggugat cerai Chan.
Namun, di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.
Chan kemudian mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar.
Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada September 2020, Valencya melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/istri-di-karawang-jadi-tersangka-karena-marahi-suami-yang-pemabuk.jpg)