Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lagi Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Memarahi Suami, Kini kasus Diambil alih Kejakgung

Lagi heboh suami polisikan istri di Karawang. Diketahui sang istri dilaporkan ke polisi setelah memarahi si suami.

Editor: Muhammad Ridho
Kolasetribunmanado/Tribun Jabar
Valencya (45) sosok istri di Karawang, Jawa Barat yang dilaporkan ke polisi oleh suaminya yang pemabuk dan penjudi, Senin (15/11/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi heboh suami polisikan istri di Karawang.

Diketahui sang istri dilaporkan ke polisi setelah memarahi si suami.

Kasus ini pun jadi sorotan.

Kini kasus ini diambil alih Kejaksaan Agung RI.

Itu karena Kejaksaan Agung RI menemukan sejumlah pelanggaran dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penanganan kasus KDRT psikis oleh istri, Valencya alias Nengsy Lim (45), terhadap suami, Chan Yu Ching, di Karawang

Dilansir dari TribunJakarta.com, kasus ini menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat memproses hingga menuntut hukuman 1 tahun penjara kepada Valencya gara-gara mengomeli suaminya mabuk.

Pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan dari hasil eksaminasi khusus dari Kejaksaan Agung. 

Atas temuan pelanggaran itu, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut dan menonaktifkan Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021), seperti dikutip TribunJakata.com."Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujarnya.

Eben mengatakan pengambilalihan penanganan perkara istri dipidana gegara omeli suami mabuk ini berangkat dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan eksaminasi khusus.

Ada sembilan jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat diperiksa oleh Kejagung RI.

Pemeriksaan dilakukan buntut dari tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya, seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penajra karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan. 

Kejaksaan Agung memutuskan turun tangan menyelidiki kasus ini setelah ramai pemberitaan mengenai Valencya.

Dan Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk bergerak cepat.

Hari Senin (15/11/2021) ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum yang masuk P-16 A," jelasnya.

Ada lima temuan sementara hasil Eksaminasi Khusus dari Kejagung terkait penanganan kasus Valencya ini.  

Pertama, dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan, baik dari Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat disimpulkan tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Kedua, penanganan perkara itu juga tidak memahami pedoman nomor 3 Tahun 2019 tentang tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, khususnya ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7, bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dengan tetap memprihatikan ketentuan butir 2,3 dan 4.

Ketiga, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan hingga empat kali, dengan menyampaikan alasam kepada majelis hakim bahwa rentut (rencana tuntutan) belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Padahal, rencana tuntutan baru diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021, dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021," bebernya.

"Namun, pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021," sambungnya.

Keempat, Kejagung juga mencatat JPU dalam perkara Valencya tidak mengikuti Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana.

Kelima, JPU tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya.

"Sehingga mengingkari norma atau kaidah. Hal ini dapat diartikan, tidak melaksanakan perintah pimpinan," ujarnya.

Atas temuan-temuan tersebut, Kejagung mengambil alih penanganan perkara ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para JPU dan Asisten Pidana Umum Kejati Jabar. Bahkan, Aspidum Kejati Jabar dinonaktifkan untuk proses pemeriksaan.

Berikut kesimpulan hasil temuan Eksaminasi Khusus Kejaksaan Agung terkait penanganan tuntutan kasus Valencya:

1.    Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;

2.    Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

3.    Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Valencya Hampir Pingsan Dituntut 1 Tahun

Valencya (45) seorang ibu dua anak dilaporkan mantan suaminya karena sering memarahi mengaku kaget ketika jaksa penuntut umum (JPU) menuntut satu tahun penjara.

"Saya enggak nyangka, bukan nangis lagi kayak mau pingsan juga. Engga nyangka karena sudah dituntut gitu saya harus gimana, sedangkan saya ibu tunggal," kata Valencya kepada Tribun Jabar di Kantor PWI Karawang, Senin (15/11/2021).

Valencya mengatakan, ia marah-marah terhadap suaminya, karena suaminya yang pulang mabuk-mabukan.

"Ia memang alkoholik, di rumah itu sering minum. Kalau ada temannya itu bisa sampai pagi," katanya.

Dia dilaporkan oleh suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, ketika masih dalam proses perceraian.

"Dia tanya harta, harta harus digugat ke pengadilan. Kalau saya ibu kan pasti hibah ke anak, dua bulan kemudian saya di laporkan ke PPA Polda," katanya.

Valencya juga mengungkapkan, selama dua tahun dua bulan telah dilaporkan ke polisi oleh suaminya sebanyak tiga kali.

"Selama dua tahun dua bulan dilaporkan. Ada 3 laporan di Polsek di Polres dan Polda," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami, Kini Kejagung Ambil Alih Kasusnya, https://medan.tribunnews.com/2021/11/16/viralistri-dituntut-1-tahun-penjara-gegara-omeli-suami-kini-kejagung-ambil-alih-kasusnya?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved