Pelecehan Mahasiswi Unri

Dekan FISIP UNRI Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Apa Kata Kuasa Hukum Korban?

Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi di kampus, kuasa hukum korban angkat bicara, apa katanya?

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, kini sang dekan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri. 

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved