Pelecehan Mahasiswi Unri

Dekan FISIP UNRI Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Apa Kata Kuasa Hukum Korban?

Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi di kampus, kuasa hukum korban angkat bicara, apa katanya?

Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, kini sang dekan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Akhirnya, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi di kampus oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Sebagaimana diberitakan, korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Kuasa hukum korban, Rian Sibarani mengatakan bahwa itu merupakan hal ini merupakan proses dalam hukum, karena sebelum penetapan tersangka ini, beberapa waktu lalu Polda Riau juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

Pihak kuasa hukum korban menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.

"Dan harapan kita ketika ini sudah tersangka artinya ada proses selanjutnya yaitu pelimpahan berkas apabila sudah lengkap dari Kepolisian dan dinyatakan di kejaksaan itu sudah lengkap,”ujar Rian Sibarani saat ditemui di Kantor LBH, Kamis (18/11/2021).

“Kita menunggu keberanian jaksa untuk menetapkan berkas tersebut ke P21 agar segera dilimpahkan ke pengadilan,"imbuhnya.

Saat ditanya mengenai bukti-bukti, Rian menyebutkan bahwa semua bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

"Untuk bukti sebelumnya kita sudah serahkan,bukti dari penyintas juga sudah diserahkan ke kepolisian dan saksi juga sudah kita ajukan ke kepolisian untuk menguatkan keterangan penyintas," tegas Rian.

Penjelasan Polda Riau

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.

Lanjut dia, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved