Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Kakak Beradik Ketakutan, Polisi Ungkap Fakta Memilukan

Keduanya ketakutan. Mereka tak mau di rumah. Kemudian lari ke rumah tetangga. Tetangga kasihan dan lapor ke polisi. Terungkap fakta memilukan ini

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh María Prieto dari Pixabay
ilustrasi anak di bawah umur 

Sebelumnya, diamankan sebanyak 4 orang pelaku yang berinisial R (11), G (10), R (23), dan J (65). Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Sekitar pukul 14.40 WIB, tim klewang Polresta Padang kembali mengamankan diduga pelaku dengan panggilan inisial A (16) dan I (18).

Inisial A (16) dan I (18) mengaku sebagai kakak sepupu dari kedua korban. Inisial I (18) mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang diprasangkakan kepadanya.

Sedangkan, pelaku inisial A (26) mengaku pernah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali terhadap korban saat berada di rumah.

"Saat ini kita telah mengamankan sebanyak 6 orang lelaki yang diduga persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku ini merupakan kakek, paman, kakak kandung, dan tetangga korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda mengatakan, semua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda karena ada, yang bekerja di Pasar Raya dan ada yang sedang di rumah.

"Ada juga anak-anak yang kita amankan diduga terlibat dalam perkara ini," ujar Kompol Rico Fernanda.

Kata dia, korban sendiri masih berumur 5 tahun dan yang satunya lagi 7 tahun.

Sampai sejauh ini pihaknya menduga para pelaku sudah sering melakukan tindak pidana ini terhadap korban.

"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya. Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," ujar Kompol Rico Fernanda.

Korban Kakak Adik Bawah Umur

Sebelumnya, enam lelaki diduga mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Pelaku yang diamankan berinisial R (11), G (10), R (23), dan J (65), yang saat ini sudah diamankan di Polresta Padang.

Hingga Rabu (17/11/2021) hari ini, perkara tersebut masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan korban adik dan kakak, masing-masing berumur 5 tahun dan 7 tahun.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved