Pelecehan Mahasiswi Unri

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Terancam Penjara Diatas 5 Tahun

andang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Kompas.com
Bantah Lecehkan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri: Saya Berani Sumpah Pocong. Foto: Syafriharto 

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved