Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rekening Tiga Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Diblokir Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nirina Zubir ungkap kerugian Rp 17 miliar atas penggelapan surat tanah yang dilakukan asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita, Rabu (17/11/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nirina Zubir dan keluarga jadi korban kasus mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga orangtuanya dengan kerugian senilai Rp 17 miliar.

Tiga tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, sementara ini penyidik sudah memblokir rekening tiga tersangka yang telah ditahan.

"Riri, suaminya (Edrianto) dan Farida. Belum semua tersangka, masih yang sudah kami tahan doang. Makanya kita pelajari nih," ujar Petrus saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Menurut Petrus, penyidik belum memblokir rekening semua tersangka karena masih menelusuri aliran dana hasil penggelapan enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut.

Namun, dia memastikan bakal langsung melakukan pemblokiran, jika mendapati adanya aliran dana yang masuk ke rekening para tersangka maupun pihak lainnya.

Tujuannya, kata Petrus, untuk mencegah para pelaku lain yang terlibat menghilangkan bukti dan perannya dalam kasus mafia tanah tersebut.

Baca juga: Dari Hasil Jual Tanah Milik Orang, Hidup Mewah ART Nirina Zubir, Jalan-jalannya ke Luar Negeri

Baca juga: Jadi Tersangka Penggelapan, Mantan ART Nirina Zubir Menyerang Balik, Ngaku Disekap

"Kan kami melihat, saat ini kami sudah mengendus Farida, Riri sama suaminya. Kemudian nanti akan kami susul dengan yang lainnya gitu," ungkap Petrus.

"Aliran dananya itu pasti kami blokir. Tujuannya untuk mengamankan dalam hal peran. Pada saat nanti ada putusan hakim sekian, nanti itu kami bisa memulihkan hak korban," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga orang di antaranya saat ini telah ditahan.

Sementara dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri, Kamis (18/11/2021).

Dia memastikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir.

Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved