Sampai Trauma, Dua Bocah yang Dipaksa Berhubungan Badan Rusak Psikologisnya, Begini Kondisi Mereka
Dipaksa berhubungan badan, dua bocah ini sampai trauma. Mereka rusak psikologisnya dan harus mendapat perawatan yang intensif
TRIBUNPEKANBARU.COM- Dipaksa melakukan hubungan badan, kakak beradik di Padang Ini sampai trauma.
Keduanya yang masih di bawah umur kini harus dalam pendampingan terkait dengan kondisi psikologis mereka.
Polisi sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyembuhkan trauma korban.
Baca juga: Pengakuan Janda Muda Berhubungan Badan dengan 401 Pria Sejak Malam Pertama
Sebab, korban yang masih tergolong anak-anak yang harus mendapatkan perlakukan tak senonoh dari orang-orang dekat.
Ditambah lagi tidak adanya perhatian serius dari orang terdekat mereka yang kemudian membuat keduanya memilih mengadu ke tetangga.
Kondisi ini yang semakin membuat kedua korban tidak mendapat perlindungan yang kuat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan korban mengalami trauma sehingga akan dilakukan koordinasi kepada pihak terkait.
"Saat ini, perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Kemudian kami akan berkoordinasi juga dengan Dinas Sosial," kata Kompol Rico Fernanda menjawab wartawan, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak," katanya.
Masih Dalami Keterangan Tersangka
Polresta Padang masih memburu 2 pelaku lainnya diduga ikut terlibat, Kamis (18/11/2021).
Sebelumnya, kabar berita ini sempat membuat masyarakat heboh, dimana Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku.
Mereka yang diduga sebagai pelaku terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, dan kakak sepupu dari korban sendiri.
Hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka yang terdiri dari kakek, paman, dan kakak sepupu korban.
Baca juga: Dipaksa Berhubungan Badan Dengan 400 Pria, Gadis India Ini Hamil Dua Bulan
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat dihubungi TribunnPadang.com mengatakan masih ada dugaan pelaku lainnya.
Kata dia, terduga pelaku lainnya tersebut terdiri dari 2 orang yang masih dalam pengejaran, tapi belum diketahui pasti sampai sejauh mana keterlibatannya.
"Ada 2 orang terduga pelaku lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu tetangga dan teman dari pamannya ini," kata Kompol Rico Fernanda.
Sebelumnya, Polresta Padang tetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 2 orang anak perempuan di bawah umur.
Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).
Sedangkan, korban berinisial NAP (9) dan NSPR (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.
Sudah Enam Orang Diamankan
Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18).
Sedangkan korban berinisial NAP (9) dan NSPR (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Mertua Mangkal Cek Langsung Anak dan Mantunya Berhubungan Badan, Sampai Beri Tutorial Bikin Anak
Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.
Sedangkan, untuk pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan panggilan inisial J (70), R (23), dan A (16).
"Inisial J (70) adalah kakek korban dan inisial R (23) paman korban diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial NAP (9)," kata Kompol Rico Fernanda..
Identitas anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial A (16) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial NAP (9) dan NSPR (5).
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016,"
"Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.
Sedangkan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian khusus polisi. Terkuat korban yang juga mendapat pendampingan.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/depresi-disetubuhi-12.jpg)