Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar 350 Biro Travel, Segera Ada Tersangka?

Budi memastikan bahwa penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KEBOCORAN DANA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan kebocoran anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun setiap tahunnya. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (6/8/2025). 
Ringkasan Berita:
  • KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
  • Pada pekan kemarin, penyidik memeriksa sejumlah biro travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam proses penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Sebagai bagian dari penyelidikan tersebut, sekitar 350 biro perjalanan haji dan umrah telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi kuota dan kerja sama penyelenggaraan haji.

“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Pada pekan kemarin, penyidik memeriksa sejumlah biro travel haji di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Budi memastikan bahwa penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHI) atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” tegas dia.

Baca juga: KPK Kejar Sepupu Bobby Nasution dan Rektor USU: Kasus Korupsi Jalan di Sumut Masuki Babak Baru

Baca juga: Fakta Baru Bilqis, Balita Diculik di Makassar Berakhir di Jambi: Modus Pelaku Lolos di Bandara

Korupsi kuota haji

KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama.

KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved