Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pencabulan Anak Kembali Terjadi di Padang: Kali Ini Oknum Guru Ngaji Beraksi, 3 Anak Jadi Korban

Modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya adalah dengan meminjamkan HP kepada korbannya.

Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kota Padang menjadi sorotan usai informasi pencabulan anak anak di bawah umur.

Kini, kasus itu pencabulan itu kembali terjadi.

Padahal kasus pencabulan dua anak perempuan oleh kakek, paman, kakak dan tetangganya masih hangat. 

Pada Jumat (19/11/2021) Polresta Padang menangkap dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur dalam dua kasus berbeda, salah satu pelakunya adalah guru mengaji.

"Pelaku pertama yaitu berinisial E seorang guru mengaji dan pemilik mushala.

Semetara itu pelaku pencabulan lainnya yaitu berinisial MST yang mencabuli anak tetangganya. Keduanya kita tangkap pada Jumat 19 November 2021 malam," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda Sabtu (20/11/2021) melalui telepon.

Guru mengaji cabuli tiga anak di bawah umur

Rico mengatakan, pelaku E mencabuli tiga orang korban yang berinisial B (11), Z (8) dan R (9).

"Kasus ini terbongkar setelah warga ribut-ribut mengenai adanya pencabulan yang dilakukan oleh pelaku E. Salah satu orangtua korban mendatangi ketua RT, dan kemudian melaporkannya ke kantor polisi," ujarnya.

Pelaku E ditangkap di sebuah mushala yang berada di kawasan Tarandam, Kota Padang.

"Pelaku E ini merupakan pemilik mushala tersebut," lanjut Rico.

Modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya adalah dengan meminjamkan HP kepada korbannya.

"Setelah meminjamkan HP kepada korbannya, baru pelaku melancarkan aksinya," kata Rico.

Pria cabuli anak tetangga, korban diimingi uang

Sementara itu pelaku MST melakukan pencabulan terhadap salah satu anak tetangganya yang berinisial C (11). Pelaku ditangkap di kawasan Batang Arau, Kota Padang.

"Modus yang digunakan adalah dengan memberikan uang kepada korban dan kemudian baru pelaku menjalankan aksinya," ujar Rico.

Kedua pelaku kata Rico terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kedua kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Polresta Padang.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved