Pelecehan Mahasiswi Unri
UPDATE Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Awal Pekan Ini
Syafri Harto bakal diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dalam kasus pencabulan mahasiswi pada awal pekan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, diagendakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan mahasiswi Unri.
Syafri Harto bakal diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dalam kasus pencabulan mahasiswi pada awal pekan ini.
Penetapan tersangka terhadap Syafri Harto oleh penyidik, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, di antaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.
"Sepertinya hari Senin (tersangka akan diperiksa)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan , saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).
Ditanyai apakah tersangka akan ditahan, mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun, Teddy belum menjawab.
Terkait kasus ini, Rektor UNRI, Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penetapan tersangka terhadap Syafri Harto oleh penyidik, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Bakal Segera Ditahan?
Baca juga: Terima Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI, Kejati Riau Tunjuk 5 Jaksa
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, diantaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.
"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.
Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).