Pelecehan Mahasiswi UNRI
Dekan FISIP UNRI Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini, Kasus Pencabulan Mahasiswi
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto jalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini terkait kasus pencabulan mahasiswi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto, menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pencabulan mahasiswi.
Informasinya, Syafri Harto menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (22/11/2021).
Dia diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Syafri Harto hari ini oleh penyidik polisi, dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
"Iya (diperiksa), datang tadi kelihatannya," jelas Kabid Humas.
"Masih diperiksa," imbuh Sunarto.
Terkait kasus ini, Rektor UNRI, Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penetapan tersangka terhadap Syafri Harto oleh penyidik, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, diantaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.
"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.
Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.
Tersangka Tindak Pidana Perbuatan Cabul