Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohil

Polisi Ketuk Pintu, Istri yang Buka, Digeledah Temukan Barang Ini, Pria di Riau Langsung Huni Bui

Polisi ketuk pintu rumah pria di Rohil Riau, istri pelaku yang buka, dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang sebabkan dia langsung huni bui

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Polisi ketuk pintu rumah pria di Rohil Riau, istri pelaku yang buka, dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang bikin dia huni bui. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Polisi ketuk pintu rumah pria di Rohil Riau, istri pelaku yang buka, dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang sebabkan dia langsung huni bui.

Seorang pria berinisial SN (35) warga Jalan WT Hasim Dusun Telaga Suka Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Panipahan polres Rokan Hilir, Minggu (21/11/2021).

SN diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti berat kotor 5,08 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi Senin (22/11/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan itu.

"Ya benar, kini pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sudah diamankan di Mapolsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut," terang AKP Juliandi.

Juliandi memaparkan pada Minggu (21/11/2021), sekira pukul 06.00 WIB, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan bersama anggota Tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan tentang keberadaan pelaku yang diduga sering terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan WT Hasim Dusun Telaga Suka.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Panipahan bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.

Tim dilengkapi surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.

"Sekira pukul 06.30 WIB setelah tiba di tempat kejadian perkara yang diketahui merupakan rumah diduga pelaku yang bernama SN.

Saat itu rumah dibukakan oleh istri pelaku, anggota kepolisian meminta izin untuk melakukan pemeriksaan di rumah disaksikan Yusman (saksi) yang merupakan Ketua RT di alamat tempat tinggal pelaku tersebut.

"Anggota opsnal menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada saksi dan diduga pelaku berinisial SN,” ujarnya.

“Selanjutnya, tim opsnal melakukan penggeledahan badan pelaku serta rumah atau tempat tinggal pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat," ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah, Tim Opsnal Polsek Panipahan melihat dan menemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok warna putih.

Di dalam bungkus rokok itu terdapat 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu ditemukan 54 plastik bening kosong ukuran kecil dan 2 bungkus plastik kosong ukuran sedang yang terletak di atas lantai dekat pintu bagian ruangan tengah rumah pelaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved