Pelecehan Mahasiswi UNRI

Pelecehan Mahasiswi dengan Tersangka Dekan FISIP UNRI, Polisi periksa Saksi Ahli Pidana Unand

Perkembangan kasus pelecehan mahasiswi dengan tersangka Dekan FISIP UNRI. Polisi periksa saksi ahli pidana dari Unand dan gelar rekonstruksi perkara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI tersangka dugaan pelecehan seksual, menunduk melewati wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Perkembangan terbaru, polisi periksa saksi ahli pidana Unand. 

Ia keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB. Informasinya, Syafri Harto mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Tampak Syafri Harto mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi hijau keabu-abuan, dan masker putih.

Ia didampingi beberapa orang dari tim penasihat hukumnya.

Saat wartawan yang menunggunya mengajukan sejumlah pertanyaaan, Syafri Harto enggan menanggapi.

Dia mengarahkan agar awak media mewawancarai penasihat hukumnya saja.

"Sama pengacara ya, sama pengacara saja," ucap Syafri Harto.

"Sama pengacara saja ya, biar sama pengacara saja," ulang Dekan FISIP UNRI.

Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.

Sementara itu, penasihat hukum Syafri Harto, Dodi Fernando pada saat sore harinya, sempat memberikan keterangan kepada awak media.

"Pak Syafri Harto hari ini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Syafri Harto hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan hari ini," ucapnya.

Dodi menuturkan, Syafri Harto hadir sekitar pukul 10.30 WIB.

Pemeriksaan ditunda pada siang hari, untuk istirahat ibadah dan makan. Kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WIB, hingga sore hari, istirahat kembali untuk ibadah, lalu dilanjutkan hingga malam hari.

Disinggung soal seputar apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, Dodi menjawab terkait itu sebaiknya ditanyakan langsung ke penyidik.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Penyidik menerapkan Pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved