Pelecehan Mahasiswi UNRI

Pelecehan Mahasiswi dengan Tersangka Dekan FISIP UNRI, Polisi periksa Saksi Ahli Pidana Unand

Perkembangan kasus pelecehan mahasiswi dengan tersangka Dekan FISIP UNRI. Polisi periksa saksi ahli pidana dari Unand dan gelar rekonstruksi perkara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI tersangka dugaan pelecehan seksual, menunduk melewati wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Perkembangan terbaru, polisi periksa saksi ahli pidana Unand. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perkembangan kasus pelecehan mahasiswi dengan tersangka Dekan FISIP UNRI. Polisi periksa saksi ahli pidana dari Unand dan gelar rekonstruksi perkara.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih melengkapi berkas perkara Dekan FISIP UNRI Syafri Harto, tersangka kasus pencabulan mahasiswi.

Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah. Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (24/11/2021)

Berkenaan dengan pendalaman kasus ini disebutkan Sunarto, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi adegan dugaan pencabulan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kampus.

"Kemarin rekonstruksi," beber Kabid Humas.

Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan.

Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

Syafri Harto sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).

"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto, red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Diuraikan Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.

Syafri Harto selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021) malam kemarin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved