Pelecehan Mahasiswi Unri
36 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri
Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri dengan tersangka Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah digelar pihak kepolisian.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan mahasiswi Unri dengan tersangka Dekan FISIP Unri Syafri Harto sudah digelar pihak kepolisian.
Rekonstruksi yang menampilkan puluhan reka adegan ini, digelar pada Selasa (23/11/2021) kemarin.
"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (24/11/2021).
Tersangka dan korban mahasiswi berinisial L ikut dihadirkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tapi tidak disatukan, tidak dipertemukan," jelas Sunarto.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, pihak yang menangani kasus ini, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka.
Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah.
Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kombes Sunarto.
Baca juga: Pelecehan Mahasiswi dengan Tersangka Dekan FISIP UNRI, Polisi periksa Saksi Ahli Pidana Unand
Baca juga: Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Tersangka Wajib Lapor
Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan. Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
Syafri Harto sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).
"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto, red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," tutur Kabid Humas.
Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diuraikan Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.
Belum Dinonaktifkan di Kampus
Pihak universitas Riau belum juga memberhentikan Syafri dari jabatannya.
Sujianto, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unri, membeberkan alasan pihaknya belum memberhentikan tersangka.
Menurut Sujianto, pihaknya mengikuti aturan berlaku mengenai sanksi displin pada pegawai negeri sipil (PNS).
"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH, Rektor Universitas Riau sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS," ujar Sujianto saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (23/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Sujianto menyebut, pihaknya masih berpijak pada Permenristekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri.
"Kita berpedoman pada peraturan, ini adalah pedoman sebagai ASN (aparatur sipil negara). Jadi, rektor tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifan yang bersangkutan (SH). Ada prosedurnya seseorang dinonaktifkan," kata Sujianto.
Ia mengklaim, Unri akan menonaktifkan atau menskors Syafri Harto, jika pihak kepolisian sudah menahan tersangka .
"Nah, kalau dia ditahan, maka sesuai Pasal 81 bahwa seseorang ASN bisa dihentikan sementara apabila dilakukan penahanan. Apabila dia ditahan, maka pihak kampus bisa mengambil keputusan. Namun karena tidak ditahan, tidak bisa pihak kampus mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," jelas Sujianto.
Sujianto menambahkan bahwa Rektor Unri Aras Mulyadi menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Rektor sepenuhnya menghormati proses hukum, kami tidak ikut campur," ucap Sujianto.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda / Kompas.com )