Apa Isi Surat Edaran Dekan FISIP Unri yang Tersangka Pencabulan Mahasiswi?

Meski menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP Unri Syafri Harto , hingga kini masih berstatus dosen aktif

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM / RIZKY ARMANDA
Apa Isi Surat Edaran Dekan FISIP Unri yang Tersangka Pencabulan Mahasiswi? Foto: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto keluar dari gedung Dittahti Polda Riau, sekira pukul 20.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP Unri Syafri Harto , hingga kini masih berstatus dosen aktif.

Dekan FISIP Unri Syafri Harto selaku pimpinan kampus FISIP Unri , baru-baru ini mengeluarkan surat edaran (SE) terkait bimbingan skripsi yang ditujukan kepada seluruh dosen di lingkungan FISIP.

Dalam SE No: 1810/UN19.5.1.1.1/AK/2021 itu, Dekan FISIP Unri Syafri Harto meminta kegiatan konsultasi atau bimbingan skripsi maupun proposal skripsi mahasiswa, dilakukan di ruangan dosen yang telah disediakan.

Ini berdasarkan hasil rapat pimpinan pada tanggal 23 November 2021, dalam mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 guna mengantisipasi hal-hal yang mungkin tidak diinginkan terjadi dalam proses interaksi pada saat konsultasi/ bimbingan proposal maupun Skripsi mahasiswa/i tersebut.

Terkait beredarnya SE ini, Tribun telah mencoba mengonfirmasi kepada Wakil Dekan I FISIP Unri , Belly Nasution.

Namun upaya konfirmasi yang dikirim lewat pesan WhatsApp, belum dibalas. Telfon juga tidak diangkat.

Berikut isi SE Dekan FISIP Unri , Syafri Harto yang diteken pada 25 November 2021 lalu.

SURAT EDARAN

No.1810/UN19.5.1.1.1/AK/2021

Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada tanggal 23 November 2021, dalam mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 guna mengantisipasi hal-hal yang mungkin tidak diinginkan terjadi dalam proses interaksi pada saat Konsultasi/ Bimbingan Proposal maupun Skripsi Mahasiswa/i, maka semua Dosen di Lingkungan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau diharuskan melakukan Konsultasi/bimbingan Proposal maupun Skripsi Mahasiswa/i di Ruangan Dosen yang telah disediakan tidak terkecuali pimpinan (Dekan, WD I, WD II, WD III, Kajur/ Sekjur dan Koordinator Prodi).

Kegiatan Konsultasi/ Bimbingan Proposal maupun Skripsi Mahasiswa/i tidak diizinkan dilakukan (Email/Zoom/Gmeet). diluar lingkungan kampus, kecuali secara online.

Adapun alur jadwal Konsultasi/Bimbingan Proposal maupun Skripsi, sebelumnya mahasiswa/i akan mengisi terlebih dahulu data yang ada pada Ruang Dosen (Nama Mahasiswa/i, NIM, Jurusan/Prodi, Nama Dosen Pembimbing, Waktu Konsultasi/Bimbingan yang telah ditentukan sebelumnya) dan dapat menunggu di Ruang Dosen 30 menit sebelumnya.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Bapak/Ibu diucapkan terimakasih.

Sebelumnya, polisi melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret Dekan FISIP Unri , Syafri Harto sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri , berinisial L (21).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved